PAREPARE, RAKSUL - Angka peceraian di Kota Parepare alami peningkatan di tahun 2022. Dari data yang tercatat di Kantor Kementerian Agama, sebanyak 551 kasus percerian di empat Kecamatan.
Data angka perceraian ini diungkap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bacukiki Barat, Amir Said. Kata dia, di tahun 2021 angka perceraian tercatat 449 kasus dan meningkat di akhir tahun 2022 mencapai 551 kasus perceraian.
"Sumbangsi paling tertinggi angka perceraian di wilayah Bacukiki Barat karena melihat penduduknya paling banyak, kemudian menyusul Kecamatan Soreang, Ujung, dan Bacukiki," bebernya.
Beberapa faktor diuraikan penyebab tingginya kasus perceraian di Kota Parepare kata dia, adalah faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penyalahgunaan narkoba, dan perselingkuhan melalui media sosial yang berujung perceraian.
"Kami mengimbau masyarakat yang berumahtangga, baik suami maupun istri kalau bermasalah dengan keluarga sebaiknya jangan curhat di media sosial tetapi dibahas secara kekeluargaan," imbaunya.
Amir menambahkan, KUA Bacuiki Barat miliki program Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah yang telah dibentuk sejak tahun 2021 sebagai wadah memfasilitasi keluarga yang bermasalah.
"Program ini sebagai pendamping keluarga yang bermasalah oleh penyuluh, silahkan datang mengadu ke kantor KUA siapatau kami masih bisa membantu menyelesaikan permasalahan keluarga karena sesungguhnya, Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah cerai," tutupnya. (*)