Saat ditanya apakah ada nama yang dicantumkan oleh pelapor saat memasukkan laporan di Polda Sulsel, Jamaluddin menjawab tidak ada. Hanya saja, dalam perkembangan penyelidikan nantinya sejumlah pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dimana diketahui, surat pemberhentian dirinya yang diduga palsu itu terdapat tanda tangan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Dalam LP (Laporan Polisi) tidak ada nama. Nanti lihat perkembangan hasil lidiknya (siapa saksi yang akan dipanggil)," ujar Jamaluddin.
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, yang ikut dikonfirmasi menyampaikan pihaknya melapor ke Polda Sulsel perihal nomor surat yang diduga dikeluarkan BKD Sulsel. Dimana nomor surat yang diduga palsu itu dijadikan rujukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengusulkan penghentian Abdul Hayat Gani sebagai sekretaris Provinsi Sulsel.
"Yang kita laporkan itu nomor surat, yang menurut BKD tidak pernah keluar dari BKD," ucap Yusuf Gunco saat diwawancara via telepon.
Sehingga, dalam laporan Yusuf Gunco selaku perwakilan dari Abdul Hayat Gani di Polda Sulsel tak menyertakan nama terlapor ataupun terduga pelaku pemalsuan surat.
"Nda (tidak) ada (terlapor), nanti polisi yang kembangkan (siapa yang palsukan surat)," ujarnya.
Surat yang disebut-sebut palsu itu dikatakan sudah diserahkan kepada penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk diteliti. Penyerahan bukti dilakukan saat kliennya menghadiri undangan klarifikasi Polda Sulsel
"Ituji bukti surat yang nomor 800 sekian yang di BKD (yang diserahkan sebagai barang bukti). Ituji yang saya serahkan," ungkap Yusuf Gunco.
Adapun saat ditanyai apakah dalam surat atau dokumen yang diserahkan ke penyidik Polda Sulsel itu terdapat tanda tangan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Yusuf Gunco membenarkan.