"(Yang tandatangani) Pak Gub (Andi Sudirman Sulaiman) karena dia jadikan nomor surat itu rujukan untuk pemberhentiannya pak Sekda," jelasnya.
Diketahui, Abdul Hayat Gani melapor ke Polda Sulsel didampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco pada Sabtu (17/12) sore. Laporan Abdul Hayat teregister di SPKT Polda Sulsel dengan nomor: LP/B/1352/XII/2022/SPKT/Polda Sulsel.
Dalam laporan, Abdul Hayat Gani melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 263 KUHPidana. Hanya saja terlapornya masih dalam lidik.
Untuk surat yang diduga palsu tersebut bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 November 2022, dan surat nomor 800/0019/BKPSDMD tertanggal 24 September 2022.
Namun kedua surat yang menyangkut usulan pemberhentiannya itu belakangan disebut tidak diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel. Hal tersebut ditemukan saat timnya melakukan pengecekan.
Selain melapor ke Polda Sulsel, Yusuf Gunco bersama kliennya juga berencana melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyangkut pencopotan Abdul Hayat Gani.
"Hari senin saya daftar di PTUN Jakarta," kunci Yusuf Gunco. (Isak Pasabuan/Raksul/B)