Polda Sulsel Genjot Berkas Kasus Pemalsuan Surat Pemberhentian Abdul Hayat

  • Bagikan
Mapolda Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel menggenjot berkas kasus dugaan pemalsuan surat pemberhentian mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani.

Di mana Abdul Hayat Gani selaku pelapor telah dipanggil Polda Sulsel untuk dimintai keterangan atas laporannya tersebut pekan lalu. Ia didampingi kuasa hukumnya Yusuf Gunco.

Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti saat diwawancara menjelaskan, pelapor dalam hal ini Abdul Hayat Gani telah dipanggil pihaknya pada Kamis (5/1/2023) lalu untuk dimintai klarifikasi.

"Sudah (dipanggil) klarifikasi," kata Jamaluddin, Minggu (8/1).

Dia menyabut, kasus ini masih sedang diteliti pihaknya, sehingga sampai hari ini baru pelapor yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk diminta untuk menyerahkan dokumen atau bukti-bukti atas dugaan pemalsuan surat pemberhentian dirinya.

"Masih diperiksa (bukti-buktinya). Belum (ada saksi dipanggil), inikan terlapor belum ada hasil lidik sesuai dengan laporan beliau. Karena beliu pelapor, beliu korban maka beliu dimintai keterangan dulu untuk menjelaskan semuanya," sebutnya.

  • Bagikan

Exit mobile version