MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, terus mengupayakan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pesantren.
Wakil ketua Pansus Ranperda Pesantren, Saharuddin mengatakan tujuan Ranperda ini untuk memberikan perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepada pesantren yang jumlahnya cukup banyak di Provinsi Sulsel.
Menurutnya, dalam pembahasan Ranperda Pesantren ini. Merujuk pada regulasi sebagai landasan atau pijakan adalah undang undang nomor 18 tahun 2019, dan Perpres 82 tahun 2022.
"Hal inilah kemudian diterjemahkan oleh seluruh Provinsi di Indonesia untuk kemudian melahirkan ranperda atau Perda untuk fasilitas pesantren di Sulsel," katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemilik dan pengelola pesantren di Gedung Tower DPRD Sulsel, Senin (8/1/2023).
Melalui Ranperda Fasilitas Pesantren ini, kata dia, diharapkan ada kontribusi bagi pesantren terutama berkaitan dalam hal anggaran pemberdayaan tempat para santri ini menimba ilmu agama untuk nantinya menyiarkan ke masyarakat melalui dakwah.
Hanya saja dalam rumusan ini setelah melaksanakan rapat kerja, rapat dengar pendapat. Tentu masih banyak penyempurnaan terkait dalam kewenangan maupun yang berhubungan dengan memfasilitasi karena judul Perda ini adalah fasilitas Perda pesantren.
Dihelaskan, pembahasan ini undang undang nomor 18 itu. Di pasal 11 dan pasal 12 ada pilihan, dalam penjelasan pasal itu memberikan ruang kepada di daerah agar fokus untuk difasilitasi.
"Karena sebagaimana kita pahami bahwa kewenangan urusan agama itu urusan pusat. Hanya saja untuk fasilitasi Pesantren dapat kita laksanakan sekarang karena sudah ada payung hukum yang merupakan acuan atau landasan kita melahirkan Perda ini," tuturnya.
RDP ini dihadiri kurang lebih 34 perwakilan pesantren di Sulsel dan beberapa perguruan tinggi Islam. Dia menyampaikan, merumuskan subtansi yang berhubungan dengan Perda yang nantinya bisa menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam hal memfasilitasi sesuai dengan ketentuan dan aturan yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2019 terkait dengan Kepesentrenan.
"Yang menjadi poin utama adalah terkait kondisi tekhnis atau biasa disebut sebagai kondisi muatan lokal. Itu merupakan aspirasi dari kalangan pondok pesantren yang menurut kami tentu aspirasi ini harus dijadikan sebagai pertimbangan penyempurnaan peraturan daerah," jelas politisi PPP itu.
"Salah satunya bahwa kalau dalam undang undang kategori pesantren jelas, ada lima kriterianya, nah hal ini menurut saya dari lima kriteria ada aspek tekhnis yang merupakan bagian dari referensi menjadi penyusunan ranperda ini," pungkasnya. (Yadi/B)