ENREKANG,RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Enrekang, membuka penerimaan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD)
Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa yang diturunkan oleh Bawaslu RI kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindak lanjuti.
"Nantinya Panwaslu Kecamatan membentuk pokja untuk mengelola proses ini mulai dari pendaftaran sampai penerimaan. Namun tetap akan berkordinasi dengan Bawaslu Kabupaten," kata Uli.
Dilanjutkan Uli, akan ada 129 PKD yang akan diterima dan akan langsung melakukan tugas pengawasan di wilayah masing-masing.
"Bagi setiap warga Kabupaten Enrekang yang ingin bergabung, dipersilahkan untuk mendaftarkan diri sepanjang memenuhi syarat. Nantinya akan diterima satu orang di setiap Desa dan Kelurahan," kata Uli.
Untuk tahapan pengumuman pendaftaran, lanjut dia, dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 13 Januari 2023 dan untuk pendaftaran dan penerimaan berkasnya akan dimulai pada tanggal 14 sampai 19 Januari 2023.
"Sistem pendaftaran manual. Sesuai aturan, kami mencari dua kali kebutuhan. Jadi dua orang yang akan masuk untuk melakukan tes wawancara," tutur Uli.
Tes wawancara ini sebagai pengganti Computer Assisted Test (CAT) dan yang terpilih nantinya akan menjalankan tugas sampai.
"Memungkinkan untuk ditambah sampai Pilkada. Nanti akan ada evaluasi kinerja untuk menentukan apakah dilanjut atau tidak," tutup Uli Nuha. (*)