TAKALAR, RAKYATSULSEL - Puluhan aktivis yang tergabung dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi (Formasi) kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Takalar. Rencana aksi tersebut dijadwalkan akan digelar, Rabu (11/1) besok.
Hal ini dilakukan karena mereka kesal dengan sikap Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad yang terkesan mengulur-ulur waktu penonaktifan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Takalar, Muhammad Irfan.
"Besok (Rabu, 11/01/2023) kami akan kembali menggelar unjuk rasa di kantor Bupati Takalar untuk mendesak Pj Bupati Takalar agar segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal penonaktifan Kabag ULP Takalar, Muhammad Irfan," tegas Jendral lapangan Yusri Yusra Mahendra, Selasa (10/1/2023).
Menurut Yusri, hal tersebut bukan rahasia bagi masyarakat Takalar. Publik sudah ketahui bahwa Muhammad Irfan ini mantan narapidana (Napi) kasus korupsi waktu bertugas di Pemerintah Kabupaten Je'neponto. Namun sampai sekarang dia masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Takalar.
Sehingga kami mendesak Pj. Bupati Takalar untuk bisa serius menyikapi persoalan ini. Sebab, ini sudah lama berlarut-larut di masa pemerintahan Syamsari. Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tiga kali menyurati Syamsari untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ASN yang bersangkutan namun Syamsari tidak menyikapi pada saat itu,"ungkapnya.
"Kami meminta Pj Bupati Takalar untuk segera menonaktifkan Muhammad Irfan sebagai Kabag ULP. Setelah itu, langsung dilakukan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ini sangat berpotensi merugikan negara," tegas Yusri Yusra Mahendra.
Lebih jauh ia mengungkapkan, bahwa Muhammad Irfan yang diketahui adalah mantan napi koruptor dan menjabat sebagai Kabag ULP yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa, sangat berpotensi kembali melakukan kecurangan dalam hal pengadaan barang dan jasa.
"Pastinya kami dari FORMASI tidak bakal diam dan terus advokasi persoalan ini. Setelah Muhammad Irfan dinonaktifkan dan di PTDH kan harus juga di proses hukum dengan mantan Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta," tegas Yusri Yusra Mahendra. (*)