Fakta Sidang Kasus Suap BPK Sulsel, Pekerjaan Paket Proyek Dimanipulasi

  • Bagikan
Sidang kasus suap BPK Sulsel yang digelar di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (10/1/2023). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak enam orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus suap untuk Pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Sidang yang digelar di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (10/1/2023), mendudukkan enam saksi masing-masin, Lili, Lukman Mali, Jasman Yunus, Joko Pribatin, Sumartini, dan Julita Rendi. Keenam saksi tersebut merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf di Dinas PU Provinsi Sulsel.

"Kami menghadirkan saksi dari PPTK dan staf PU (Provinsi Sulsel), ada juga kabid di PU. Saksi ada 6 orang kami hadirkan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi Benindo Maghaz.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muh Yusuf Karim. Keenam orang saksi mengungkapkan sejumlah fakta terkait kasus ini. Salah satunya mengenai temuan di lapangan terkait pekerjaan sejumlah kontraktor yang disebut-sebut bermasalah namun dalam LHP-nya (Laporan Hasil Pemeriksaan) dimanipulasi seolah-olah semuanya beres.

"Terkait pemeriksaan oleh BPK bahwa benar pemeriksaan BPK itu sebenarnya di lapangan ada temuan, tapi dalam LHP-nya dibuat nihil. Itu inti yang ingin kami dapatkan dari sana," ujar Rikhi.

"Mengenai lain-lainnya, kita mendapatkan bahwa beberapa paket proyek memang sebenarnya tidak selesai, dan dibikin perpanjangan atau addendum perpanjang kegiatan, tapi PPTK tidak mengetahui alasannya apa," sambungnya.

Kehadiran saksi ini disebut untuk mengungkap dan membuktikan apakah perpanjangan kontrak tersebut sengaja dibuat untuk menghindari temuan BPK di lapangan atau ada hal lainnya.

"Nanti akan dibuktikan apakah perpanjangan kontrak ini untuk menghindari atau mengurangi nilai temuan dari BPK," jelasnya.

Pokok dari seluruh keterangan saksi dalam sidang juga dijelaskan bahwa benar mengetahui peristiwa permintaan fee 1 persen atau 1 persen dana partisipan oleh mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Hanya saja informasi tersebut tak diketahui secara menyeluruh untuk apa.

"Intinya pada keterangan saksi-saksi PPTK mereka memang mengetahui bahwa ada peristiwa dari Edi Rahmat untuk menyiapkan dana 1 persen partisipan (fee 1 persen) untuk mengamankan pemeriksaan dari PPTK itu. Walaupun tidak total mengetahui tapi peristiwa itu ada," terangnya.

Diketahui, keempat terdakwa itu masing-masing Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) mantan Pemeriksa pada BPK perwakilan Sulsel, Andi Sonny (AS) mantan Kepala perwakilan BPK Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebelumnya menjabat Kasubauditorat Sulsel I BPK Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Sulsel, dan Gilang Gumilar (GG) mantan Pemeriksa BPK Perwakilan Sulsel.

Keempat terdakwa diduga menerima suap dari mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat sebesar Rp2,917 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Edy Rahmat dari 12 kontraktor sebagai uang mengondisikan temuan kerugian negara atas pekerjaan proyek di Dinas PUTR Sulsel.

Para kontraktor itu diantaranya John Theodore, Petrus Yalim, Mawardi bin Pakki alias H Momo, Andi Kemal Wahyudi, Rudi Hartono, Yusuf Rombe Pasarrin, Robert Wijoyo, Hendrik Tjuandi, Loekito Sudirman, Herry Wisal alias Tiong, Rendy Gowary, dan Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng. Kontraktor-kontraktor ini juga dinilai punya peran sangat penting dalam kasus ini. (isak/B)

  • Bagikan