MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni AD (17 tahun) dan MF (14 tahun) yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan seorang bocah diancam pasal perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana.
Dimana kedua remaja yang masih duduk di bangku SMA itu nekad menghabisi nyawa bocah bernama Dewa (11 tahun) karena tergiur dengan harga penjualan organ tubuh manusia yang dijajakan website asal luar negeri.
Keduanya dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana Subsidair 170 KUHPidana Ayat (3) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana ini. Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto kepada wartawan saat merilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Selasa (10/1/2023).
Budi menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban bernama Karmin (38 tahun) terkait Fadli Sadewa alias Dewa yang tidak pulang kerumahnya selama hampir 1×24 jam. Lalu ditemukan tewas terbungkus plastik di bawah jembatan Jalan Inspeksi Pam Timur, Waduk Nipah-nipah, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
"Berawal dari laporan masyarakat dimana anaknya hilang. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan. Dan ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal," sebutnya.
Setelah didalami berdasarkan hasil rekaman CCTV, korban ternyata dibawa oleh dua orang pelaku saat korban berada di salah satu minimarket.
"Kita lakukan penyelidikan dan kita kembangkan. Akhirnya, kita ketahui, hilangnya anak tersebut karena dibunuh oleh seseorang," jelas Budi.
Polisi berpangkat tiga bunga emas itu menjelaskan, dalam kasus ini ada beberapa aspek yang dilihat pihaknya. Pertama aspek sosiologis, dimana perilaku pelaku yang kerap mengkonsumsi hal-hal negatif di internet jadi pemicu dia melakukan hal nekad hingga membunuh.
"Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet. Tentang jual beli organ tubuh. Dari situ, tersangka terpengaruh dan ingin menjadi kaya. Ingin memiliki harta sehingga munculah niatnya tersangka melakukan pembunuhan. Yang rencananya, organ dari anak yang dibunuh (korban) ini akan dia jual," jelasnya.
Sisi lain, Budi menyampaikan karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur maka pihaknya akan mendatangkan tim psikologi guna mengetahui secara jelas pelaku nekad melakukan perbuatannya tersebut.
"Setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini," sebutnya.
Lebih jauh, disampaikan dalam kasus ini pelaku sendiri disebut tak memiliki jaringan terkait penjualan organ tubuh manusia namun hanya terpengaruh dengan konten negatif di internet atau media sosial.
Ditambah lagi, kata Budi masalah ekonomi si pelaku yang terbilang sulit sehingga dia ingin menunjukkan kepada orang lain termasuk orang tuanya bahwa dirinya bisa mencari uang sendiri.
"Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat. Yang bersangkutan tidak punya jaringan (mafia penjual organ), tersangkanya tidak punya jaringan. Cuman karena motif ekonomi, yang bersangkutan ingin menunjukkan ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang, makanya dilakukanlah perbuatan tersebut," jelasnya.
"Jadi karena ini pelakunya anak-anak dan keterbatasan pengetahuan, dia ambil sisi enaknya saja. Dia belum pernah ketemu sama yang katanya mau beli, dia juga belum memastikan mana itu pembelinya, makanya sempat dia kebingungan ketika korban sudah meninggal, dia bingung mau diapakan ini korban dan akhirnya dibuang," sambungnya.
Korban Dewa sendiri dibunuh dengan cara dicekik lalu dibenturkan ke lantai, dan pada saat sudah tak bernyawa korban kemudian diikat lalu dibungkus plastik.
Pelaku utama yakni AD awalan menjemput korban di salah minimarket kemudian membonceng korban menuju rumah pelaku lain yakni MF dan selanjutnya menuju rumah AD yang berada di wilayah Manggala.
Setelah tiba di lokasi tempat pelaku mengeksekusi korban, pelaku AD awalnya menyuguhi korban sebuah laptop untuk bermain game, pelaku juga memakaikan korban handset. Saat sedang asyik di depan laptop, pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas dan mayatnya dibawa AD menggunakan motor bersama MF lalu dibuang ke Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros. (isak/B)