Bahas Ranperda Inisiasi Tentang Pengembangan Mangrove, Usman Lonta: Lindungi Ekowisata Alam di Sulsel

  • Bagikan
Pembahasan Ranperda Pengelolaan dan Pemeliharaan Mangrove, di DPRD Sulsel, Rabu (11/1).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel telah menginisiasi dan membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pengelolaan dan pengembangan mangrove.

Ketua Pansus Ranperda pengelolaan dan pemeliharaan Mangrove DPRD Sulsel, Usman Lonta mengatakan Ranperda Mangrove akan menjadi icon ekowisata ke depan.

Maka diharapkan keberadaan perda ini akan menjadi solusi bagi pengelolaan dan perlindungan mangrove yang sedang mengalami degradasi.

"Rapat fasilitasi perda pengembangan mangrove, yang sudah kita bahas berulang ulang. Ini akan menjadi pengembangan ekowisata baru di Sulsel," jelasnya usai RDP dengan Dinas terkait dari Pemprov, di DPRD Sulsel, Rabu (11/1/2023).

Menurut politisi PAN itu. Ranperda ini lama diinisiasi dan dibahas. Kini sudah ada hasil evaluasinya dan memiliki ketentuan Kemendagri bahwa fasilitasi itu harus termuat secara keseluruhan.

Inisiasi DPRD Sulsel mendorong rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan mangrove disambut baik parapihak, dengan begitu diharapkan bisa menyelesaikan berbagai masalah yang ada.

"Apalagi, ada keputusan DPRD bersama Gubernur. Maka Ranperda ini sudah selesai umumnya hasil fasilitasi dari Kemendagri. Tapi intinya kita sudah clear semua," jelasnya.

Penyusunan ranperda mangrove ini juga memperhatikan karakteristik daerah setiap daerah yang berbeda-beda, baik dari segi tipografi maupun tata kelola.

Mangrove di Sulsel menghadapi banyak tantangan, seperti konversi lahan menjadi lahan lain untuk tambak, jalan, pelabuhan. Termasuk untuk ekowisata mangrove.

"Sehingga Ranperda ini diharapkan akan lebih operasional untuk memperkuat upaya pelestarian dan pemanfaatan mangrove," harapnya.

Adapun poin penting? Kata dia. Terutama dari hasil sisi perbaikan peraturan yang ada misalnya undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan dan dievaluasi Mendagri sebagai dasar.

"Mengingat dan kemudian di pembagian kawasan hutan mangrove. Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, kawasan porduktif itu kita masukan dalam ranperda kita ini," ungkapnya.

"Di Sulawesi Selatan, tapi setiap kabupaten ada masing masing. Perda ini pengembangan dan pengelolaan. Ada kita pertimbangkan dari budidaya dan seterusnya, dikelola dengan baik.
Pengembangan ekowisata," tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan