BONE, RAKYATSULSEL - Oknum polisi personel Polsek Bengo Polres Bone, Aiptu M yang merupakan terduga penipu penjual tahu akhirnya membayar utangnya ke penjual tahu, Tamrin setelah dilaporkan di Mapolres Bone, Rabu (11/02).
Tidak berselang lama, sekitar empat (4) jam setelah Tamrin melapor di SPKT Polres Bone, Aiptu M melakukan pembayaran ke Tamrin di Mapolres Bone sekitar pukul 18.15 Wita, dengan disaksikan Kanit Propam Polres Bone, Iptu Ahyar, sebesar Rp5 juta sesuai jumlah utang Aiptu M.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang penjual tahu, Tamrin (54), warga Jl Kompol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone melaporkan oknum polisi Polsek Bengo Polres Bone Aiptu M (inisial) di SPKT Polres Bone, Rabu (11/01).
Hal itu dibuktikan dengan dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/25/I/2023/SPKT/RES BONE, tertanggal 11 Januari 2023.
Penjual tahu yang sering mangkal di setiap pasar rakyat tersebut melaporkan Aiptu M sebab sudah tidak tahan lagi perbuatan Aiptu M yang selalu menjanjikan untuk dibayar, padahal kenyataannya tidak ada pembayaran, sehingga Tamrin melaporkan Aiptu M ke Mapolres Bone. (*)