ENREKANG, RAKYATSULSEL - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan HA sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Sudu, Kabupaten Enrekang, Rabu (11/1).
"Setelah dinyatakan dua cukup bukti, HA dinyatakan sebagai tersangka. Selain itu, tersangka juga ditahan untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kasi Intel KEJARI Enrekang, Andi Zainal.
HA ditahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan selama lima jam di Ruang Pemeriksaan Kejari Enrekang.
"HA adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini," singkarnya.
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejari Enrekang menetapkan tiga tersangka dari PT Teknik Eksakta pada perkara yang sama. Masing-masing adalah AAS selaku direktur, AW selaku Team leader dan MAH selaku staff team leader.
Nilai kontrak pekerjaan perencanaan pembangunan RS Pratama Sudu ini senilai Rp584.202.000 tahun anggaran 2021. Anggaran tersebut telah dibayarkan 80 persen atau sekira Rp467.361.600 pada Desember 2021. (*)