Penuhi Panggilan Kejari Palopo, Cakka: Lahan Islamic Centre Bukan Milik Pemerintah, Kami Punya Bukti

  • Bagikan
Andi Mudzakkar

PALOPO, RAKYATSULSEL - Andi Mudzakkar akrab di sapa Cakka, akhirnya memenuhi panggilan Kejari Palopo terkait Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman Palopo untuk dimintai keterangannya.

Andi Mudzakkar tiba di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo sekira pukul 10.00 WITA, Rabu (11/1/2023)

Pemanggilan Cakka, berdasarkan surat panggilan nomor B.04/P.12/Dek.4/01/2023 pertanggal 09 Januari 2023 dengan perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Andi Mudzakkar, salah satu pembina dalam Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman Kota Palopo.

Dalam pemanggilan tersebut, Cakka tidak sendirian, dia ditemani pengurus Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman, Marhan Ismail.

Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar, tidak sendiri. Ia ditemani pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman, Marhan Ismail.

Mantan Bupati Luwu dua periode ini, datang membawa berkas berupa map berisi fotocopy berkas, untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan terkait lahan Islamic Center (IC). Dia mengaku kedatangan untuk dimintai keterangan saksi.

"Kedatangan kami di Kejari Palopo, untuk diambil keterangan. Bahkan jika diperlukan fotocopy berkas Islamic Centre kami akan siapkan, tapi kami tidak ingin nanti disalah gunakan," kata Cakka.

Andi Mudzakkar diperiksa oleh Kasi Intel Kejari Palopo, Yanto Musa SH mulai dari pukul 10.00 sampai  pukul 12.00 WITA, dilanjut lagi pukul 14.00.

Cakka mengatakan, kehadirannya sebagai saksi kunci di Kejari untuk mendudukkan masalah Islamic Centre secara terang benderang. Dia juga  memperlihatkan kwitansi pembelian tahap pertama tahun 1979 atas nama panitia pembangunan Islamic Centre, bukan atas nama pemerintah.

"Intinya, kami akan buka terang benderang bahwa lahan Islamic Centre bukan milik pemerintah, kami punya bukti-bukti," ungkap Cakka.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palopo, Agus Riyanto mengatakan, bahwa pemanggilan Andi Mudzakkar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kita panggil semua saksi-saksi untuk dimintai keterangannya, kita tidak bicara Yayasan Islamic Centre, tapi kita bicara terkait aset Negara atau pemerintah disini, apa ada indikasi mafia tanah yang kita tindak lanjuti," kata Kajari Agus Riyanto, kepada Rakyat Sulsel.

Kajari menambahkan, bahwa semua akan dimintai keterangannya, dari keterangan saksi akan lihat proses selanjutnya.

"Kita akan lanjut telusuri, terkait perihal pengalihan aset negara pada lahan Islamic Centre, mulai dari Kerajaan Datu Luwu Andi Djemma. Olehnya itu kita butuh bukti-bukti dokumen dari pihak saksi," tambah Agus Riyanto. (*)

  • Bagikan