Heri mengatakan, kasus ini sesuatu yang benar-benar harus diperhatikan oleh semua kalangan. Khususnya kepolisian, karena menyangkut penculikan dan pembunuhan yang melibatkan anak-anak.
Karena kasus ini termasuk dalam pembunuhan berencana maka disebutkan tak wajib untuk diversi, atau menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan.
"Memang ada catatan (untuk anak pelaku tindak pidana), terhadap tindak pidana yang dilakukan diancam pidana di atas 7 tahun, itu tidak wajib diversi," sebutnya.
Kendati kasus ini masuk kategori tindak pidana serius, ia mengatakan kasus anak tidak boleh dikenakan pidana mati atau pidana seumur hidup. Berbeda bila pelakunya adalah orang dewasa, bisa dikenakan pidana mati.
"Jadi tindakan yang bisa dilakukan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)