Proyek RSIA Takalar Diduga Gunakan Galian C Ilegal, Kejati Sulsel Tunggu Laporan Warga

  • Bagikan
Kejati Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku siap menyelidiki kasus dugaan pembangunan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) di Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Itu, jika ada laporan warga ke Kejati.

Apalagi, berdasarkan informasi diduga menyalahi aturan hukum tentang tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Di mana, proyek RSIA Takalar diduga gunakan material galian c ilegal.

"Kalau ada laporan serta data atau sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan, bukti-buktinya secara hukum, kami siap proses (menyelidiki)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu (11/1).

Soetarmi mengatakan, semua masalah yang sifatnya masih dugaan harus disertakan bukti. Sebab hal itu yang akan menjadi dasar pihak aparat penegak hukum (APH) turun melakukan penyelidikan.

"Dugaan harus disertai bukti-bukti," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan, kontraktor yang mengerjakan proyek RSIA tersebut diduga telah sengaja melakukan kecurangan menggunakan meterial galian C yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengerjakan proyek milik pemerintah yang dianggarkan melalui Dinas Kesehatan senilai Rp3,9 miliar pada APBD 2022.

Sehingga pihaknya meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki masalah ini.

“Aturannya sangat jelas, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang menampung, pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain-lain, maka dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya ketua DPW Lankoras-Ham, Adi Nusaid Rasyid sebelumnya.

Sementara itu, kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan gedung RSIA dibawa CV Appada Buana, Mushawwir membenarkan jika pihaknya memasok pasir galian c ilegal yang ada di wilayah Takalar untuk mengerjakan proyek milik pemerintah itu.

“Saya ambil pasir di tambang galian C Bontorita, Kelurahan Manongkoki, Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan tambang galian C di Sompu, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang,” kata Mushawwir.

Berdasarkan data yang diperoleh, kedua tambang yang menjadi pemasok material pasir pada proyek pembangunan gedung RSIA itu diduga tidak memiliki izin pertambangan. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan