Tukang Parkir Pencuri Motor Diciduk Polisi, Hasil Curian Sempat Digadaikan Bersama Sang Pacar

  • Bagikan
Pelaku pencuri motor (tengah). Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus pencurian sepeda motor milik warga di depan salah satu bank di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar berhasil diungkap polisi. Pelakunya ternyata seorang tukang parkir.

Kapolsek Rappocini, AKP Muh Yusuf mengatakan, kasus pencurian ini terjadi pada bulan September 2021 lalu. Dimana korbannya atas nama Krisna Ilyas (27) saat itu memarkir sepeda motornya di halaman bank BRI di Jalan Sultan Alauddin lalu hilang.

"Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi tahun 2021. Jadi pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/146/IX/2021/Restabes Makassar/Sek. Rappocini, tanggal 17 September 2021," ucap Yusuf saat wawancara, Rabu (11/1/2023).

Lanjut, Yusuf menjelaskan kronologi pencurian itu, dimana bermula saat Krisna Ilyas datang ke bank BRI, dia kemudian memarkir motornya lalu masuk ke bank dan lupa mencabut kunci motornya.

Melihat kunci kontak motor korban masih terpasang, muncul niat palaku atas nama M Alwi Attaqwin alias Al (22) untuk membawanya kabur.

"Jadi pelaku sebagai tukang parkir, dia melihat sepeda motor terparkir degan kuncinya masih terpasang sehingga muncul niat mengambil (mencuri) sepeda motor tersebut," ujarnya.

Setelah berhasil membawa kabur motor milik korban, pelaku kemudian menemui pacarnya di Jalan Regge, Makassar dan mengajaknya ke Kabupaten Jeneponto untuk mengadaikan hasil curiannya itu. Hanya saja, pada saat itu polisi menyebut jika pacarnya tak mengetahui kalau motor tersebut hasil curian.

“Setelah menemui pacarnya, lalu pelaku mengajaknya ke Jeneponto dengan mengendarai sepeda motor yang dicuri itu. Di sana kemudian digadai motor itu seharga Rp 2 Juta. Setelah digadai, pelaku dan pacarnya kembali ke Makassar,” terang Yusuf.

Uang hasil gadai motor curian itu pun digunakan pelaku untuk membeli sebuah handphone. Dan selebihnya digunakan pelaku untuk membeli makanan.

“Setelah curiannya digadaikan kepada seseorang di Jeneponto sebesar Rp 2 juta, pelaku membeli handphone," sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti yakni satu unit motor yang dia curi, serta handphone yang pelaku beli diamankan di Polsek Rappocini sebagai barang bukti.

"Penandanya masih dalam pengembangan di Jeneponto, kita sudah koordinasi dengan kepolisan setempat mengenai hal itu," pungkasnya. (isak/A)

  • Bagikan

Exit mobile version