Berkas Hampir Rampung, Pelaku Pembunuhan Anak Segera Dilimpahkan ke Jaksa

  • Bagikan
Pelaku pembunuhan bocah di Makassar. Foto: ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyidik Polrestabes Makassar menggenjot penyelesaian berkas perkara dua siswa SMA yang terlibat dalam kasus pembunuhan anak 11 tahun di Makassar.

Berkas dua tersangka yakni AD (17) dan MF (14) yang sebelumnya ditulis usianya 14 tahun hampir selesai dan sisa menunggu hasil tes psikolog dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Setelah nanti berkas rampung, pelaku kemudian akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Wakasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Muh Jufri Natsir mengatakan, perampungan berkas perkara kedua tersangka dipercepat mengingat masa penahanan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 undang-undang (UU) 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk kepentingan penyidikan dilakukan paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 8 hari.

"Sudah dalam perampungan berkas perkaranya, karena waktu penahanan anak itu hanya 7 sampai 8 hari saja," kata Jufri saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Kamis (12/1/2023).

Dalam pemeriksaan kedua tersangka, Jufri mengatakan penyidik tidak menemui banyak kendala sebab kedua pelaku secara terbuka mengakui dan menjelaskan perbuatannya. Dimana diketahui dua tersangka yakni AD dan MF membunuh Dewa atas motif tergiur harga penjualan organ tubuh manusia yang dia temukan di internet.

Adapun pemeriksaan psikolog dilakukan sebab keduanya masih masuk kategori anak di bawah umur. Juga perbuatan kedua pelaku dikatakan perlu untuk didalami sebab anak seusia itu sudah melakukan tindakan yang tidak biasa. Beberapa saksi juga disebut telah diperiksa.

"Terkait tujuannya, dalam pemeriksaan itu lurus ji (mengakui perbuatannya). Dia (tersangka) memberikan keterangan, dan pertanyaan bisaji dia jawab. Cuman karena masih di bawa umur terus sudah bisa melakukan kejahatan yang sifatnya jarang-jarang terjadi, atau tingkat tinggilah makanya kita perlu lakukan pemeriksaan mendalam," terang Jufri.

Sementara untuk hasil tes psikolog sendiri, Jufri menyampaikan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu Tim Psikolog dari Polda Sulsel menyerahkan hasilnya. Dimana hasilnya sendiri akan keluar dua hingga tiga hari kedepan.

"Belum ada (hasil tesnya). Tim psikiater (dan psikolog) belum menyerahkan hasilnya, kita masih menunggu karena itu memang butuh waktu satu, dua, sampai tiga hari kedepan. Jadi setelah dimintai keterangan saksi semua, terus Bapas juga sudah, pendamping anak juga sudah (ambil keterangan)," ujarnya.

Lanjut, saat Jufri ditanyai apakah dari pemeriksaan tubuh korban oleh tim Forensik Polda Sulsel ditemukan ada luka sayatan dijawab tak ada. Yang ditemukan pada tubuh Dewa hanyalah luka memar diduga akibat dari tindakan kedua pelaku yang membunuh korban dengan cara dicekik lalu dibentur-benturkan ke tembok hingga tewas.

"Tidak ada luka sayatan, atau ditikam atau di gorok, itu tidak ada. Hanya ada beberapa luka memar di badannya (korban) karena kan pelaku mencekik, kemudian dibanting beberapa kali di lantai di tembok sehingga dia (korban) meninggal," sebut Jufri.

Sebelumnya, Penyidik Polrestabes Makassar mendatangkan Tim psikolog dari Polda Sulsel untuk memeriksa kedua remaja tersangka itu, Rabu (11/1). Selain tim psikolog, polisi juga mengatakan menghadirkan tim dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Ana (PPA) unit Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dann Anak (P2TP2A) Kota Makassar dan agamawan untuk membimbing dan memberikan nasehat-nasehat kepada dua tersangka itu. (isak/B)

  • Bagikan