MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah satu calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, Amelia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.
Laporan tersebut dilayangkan Amelia lantaran dirinya diberhentikan oleh KPU Kota Makassar karena disebut tercatat sebagai kader partai politik.
Meski demikian, Amelia mengaku bahwa dirinya sudah melewati berbagai proses pada tahapan seleksi, termasuk ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasilnya, ia tidak terafiliasi atau tak terdaftar sebagai kader parpol.
"Saya merasa dirugikan dan dipermalukan atas kebijakan KPU Makassar. Saya mau cari keadilan dan kebenaran. Saya ini sudah melewati seluruh proses seleksi apalagi soal terdaftar di Sipol itu sudah saya urus bahwa tidak terafiliasi," ungkapnya Amelia, Kamis (12/1/2023).
Dirinya menceritakan bahwa, ada salah seorang staf KPU Makassar bernama Iksan yang membantu proses pendaftaran hingga pemberkasan dalam tahapan perekrutan PPK tersebut.
"Pak Iksan sampaikan bahwa ini kamu Amel terdaftar di Sipol sebagai anggota partai, saya jawab tidak pernah. Dia sarankan untuk ke Partai Gerindra meminta surat pernyataan bahwa tidak terdaftar di partai itu," ujar Amel.
"Karena masih tahap seleksi berkas, Pak Iksan bilang saya kasih lolos dulu ini berkasmu, menyusul surat pernyataan dari Partai Gerindra. Pas sudah ada suratnya, saya sudah setor dan kirimkan fotonya," sambungnya.
Partai Gerindra Makassar, kata Amelia, awalnya mengeluarkan surat pengunduran diri. Namun dia tak menerima sebab Amelia merasa tak pernah berafiliasi dengan partai.
Karena surat pengunduran diri tak diterima, pihak Partai Gerindra kembali membuat surat pernyataan bahwa Amelia tak pernah terdaftar sebagai anggota partai.
"Anehnya, kenapa bisa tiba-tiba ada aduan masyarakat masuk ke KPU, sementara bukti surat pengunduran diri dan surat tidak pernah terdaftar sebagai anggota partai hanya saya kirimkan ke Pak Iksan lewat Whatsapp," tutur perempuan berambut pirang itu.