Kasus Kakak Aniaya Adik Kandung Dihentikan Kejaksaan Lewat RJ

  • Bagikan
Terdakwa Kasus Penganiayaan Beri Penghormatan ke Penyidik Kejari Bantaeng. (A/Isak)

"Terdakwa ini marah ke adiknya, dia bilang kenapa kamu sering bawa laki-laki masuk ke dalam rumah dan dibalas saksi korban kenapa bukan kamu yang biayai hidupku, bukan kamu yang kasih makan saya," ujarnya.

Ucapan korban itu pun membuat terdakwa semakin emosi hingga memecahkan kaca jendela kamar korban. Tak sampai disitu, terdakwa kemudian naik kembali ke atas rumah mengejar korban. Korban yang ketakutan masuk ke dalam kamar lalu mengunci pintu.

"Terdakwa mendobrak pintu kamar saksi korban (Indah) dan langsung mencekik saksi sehingga membuat saksi terjatuh di atas kasur dan saat itu saksi pun berteriak. Terdakwa sempat memegang baju saksi dan memukulnya pada bagian wajah menggunakan kepalan tangan dan juga memukul bagian kepala saksi berkali-kali," terangnya.

Beruntung, istri tersangka datang dan langsung melerai terdakwa dan membawa turun dari atas rumah korban. Atas kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian karena kepalanya terasa pusing dan nyeri. Juga merasa sakit pada bagian hidung dan bibir sehingga susah untuk makan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi dan selajutnya dilimpahkan ke Kejari Bantaeng. Terdakwa pun dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Akibat dari perbuatan terdakwa dia diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Soetarmi.

Lebih lanjut, Soetarmi menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau RJ dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana terdakwa telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

"Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian pun dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, dan terakhir pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)

  • Bagikan