MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menghentikan kasus kakak aniaya adik kandung di Kabupaten Bantaeng. Kasus tersebut dihentikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan kasus tersebut dihentikan setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan keadilan restoratif atau RJ yang diusulkan Kejari Bantaeng.
"Ekspose perkara penghentian penuntutan itu dilakukan secara virtual yang dihadiri langsung oleh JAM-Pidum, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari Sulsel, R. Febrytrianto dan Kepala Kejari Bantaeng," ujar Soetarmi, Kamis (12/1).
Perkara ini kata Soetarmi mendudukkan antara dua orang yang masih saudara kandung. Terdakwa atas nama Ilham Ramadhan Putra pekerjaan sebagai tukang parkir dengan korban yang tak lain adalah adik kandungnya bernama Indah Ramadhani Putri.
Adapun kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat (28/11) tahun lalu sekira Pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Merpati Lama, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng. Saat itu Indah sedang menonton televisi (TV) di rumahnya, tiba-tiba Ilham datang dan mengecek isi rumah.
Terdakwa Ilham datang ke rumah Indah sambil marah dengan menendang pintu, selanjutnya turun dari rumah dan memarahi adiknya agar tak mengajak sembarang laki-laki datang ke rumahnya. Namun ocehan terdakwa itu dibalas korban agar tak mencampuri kehidupannya.