MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (11/1/2023) lalu. Hasilnya, mereka berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka.
Ini tertuang dalam pasal 168 ayat 2 UU pemilu dan dikuatkan oleh putusan MK RI nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam negeri, KPU RI bawaslu RI, DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi pihak KPU Provinsi kaitan hal ini. Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan mereka akan mengikuti apa yang menjadi keputusan KPU RI. Apalagi regulasi semua diatur oleh pusat.
"Kami menunggu kebijakan KPU RI. Yang pasti kami satu kesatuan," katanya, Kamis (12/1/2023).
Saat ditanya prosesnya nanti. Asram enggan menanggapi. Kendati demikian, Asram bilang, itu semua tergantung putusan pusat, pihaknya sifatnya hanya mengikuti regulasi yang ada.
"Kita KPU daerah posisinya hanya sebagai pengguna undang-undang, kita hanya menerima jika nanti keluar regulasi baru kita ikuti, tetap regulasi yang lama pun tetap kita ikuti," tegasnya.
Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin menyatakan, mekanisme demokrasi sistem proporsional terbuka adalah jalan terbaik untuk membangun demokrasi yang lebih elegant.