Setelah FA mendapat barangnya, selanjutnya menunggu perintah dari SM untuk mengantarkan
narkotika tersebut ke tepat yang telah ditentukan. Setiap narkotika yang dijemput maupun yang diedarkan dilaporkan oleh
tersangka FA ke SA untuk mengetahui total upah yang diterima.
"Perkilogramnya tersangka FA dan SA
diupah sebesar Rp10 juta rupiah dengan pembagian masing-masing tersangka FA Rp4,5 juta dan tersangka SA Rp5,5 juta. Artinya, pengungkapan ini selang satu hari, namun proses perencanaannya kita lakukan dua Minggu," terangnya.
Lajut, Doli menyampaikan pada tanggal 5 Januari 2023 timnya kembali melakukan pengembangan di Makassar tepatnya di Jalan Onta Lama, Kecamatan Mamajang. Di lokasi tersebut dua tersangka berhasil diamankan yakni RC dan RA bersama barang bukti 32 bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh cina dengan beratnya 31. 491 gram.
Sabu sebanyak 32 bungkus tersebut diperoleh dengan cara dijemput oleh pelaku di Surabaya lalu dikemas ke dalam AC portabel lalu dikirim ke Makassar atau tempat kedua pelaku melalui jasa ekspedisi. Dari pengakuan RC dan RA dia telah menjemput narkotika dari Surabaya sebanyak empat kali dengan total 105 bungkus.
Pada bulan Mei 2022 RC dan RA mengirim 25 bungku, Agustus 2022 dikirim sebanyak 28 bungkus, Oktober 2022 dikirim sebanyak 20 bungkus, dan terakhir atau yang berhasil diungkap sebanyak 32 bungkus.
Kedua tersangka juga telah mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Surabaya ke beberapa daerah di Sulawesi termasuk Makassar. Dengan masing-masing 45 bungkus di Kota Makassar, 14 bungkus di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan 14 bungkus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Saat melakukan penjemputan narkotika di Surabaya, RC dan RA bergerak atas arahan FI (masih DPO) melalui aplikasi Threema, begitu juga saat mengedarkannya lewat aplikasi untuk dibawa ke tempat yang telah ditentukan," ujar Doli.
"Tersangka RC dan RA ini juga tidak pernah bertemu dengan tersangka FI dan juga tidak pernah bertemu dengan orang yang menerima barang karena setelah membawa barang tersebut tersangka ini meninggalkannya kemudian melaporkan kepada FI. Untuk jaringan yang sama orangnya berbeda. Namun, tidak saling kenal karena mereka memakai jaringan putus," sambungnya.
Adapun keempat yang masih buron diantaranya, IN yang berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RC dan RA, kemudian AM berperan mengirim upah dan uang akomodasi kepada RC dan RA, lalu FI berperan sebagai pengendali alias operator penerimaan dan pengedaran narkotika melalui aplikasi BBM dan Threema untuk RC dan RA, dan terakhir SM berperan sebagai pengendali atau operator penerimaan dan pengedaran narkotika melalui aplikasi BBM dan Threema.