"Kita masih berupaya melakukan lidik sedemikian rupa karena memang secara untuk kegiatan ini kita hunting yang DPO yang ada di lapangan. Apapun itu, kita tetap upayakan," jelasnya.
Para tersangka yang diamankan pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tagun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pisikotropika.
Untuk taksiran nilai narkotika tersebut polisi menyebut Sabu Rp78 miliar lebih, dan pil Rp8 miliar. Jika barang tersebut beredar diklaim bisa merusak hingga 229 ribu orang. (Isak/B)