MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sebanyak 43 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi dari tangan empat orang tersangka. Barang haram tersebut diungkap setelah melalui penyelidikan selama dua Minggu oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung menjelaskan pengungkapan kasus ini dimulai pada Minggu (1/1/202) sekira 13.00 Wita, dan dilakukan pengembangan hingga Kamis (5/1/2023) sekira pukul 19.00 Wita.
"Awalnya pada hari Minggu, bertempat di Jalan Abdullah DG Sirua Makassar dilakukan penangkapan terhadap tersangka FA dan tersangka PE. Dari tangannya ditemukan barang bukti 1 sachet kecil berisi sabu, termasuk alat alat isapnya," jelas Doli, Kamis (12/5/2023).
Setelah diinterogasi, FA mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka SA sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan. SA diamankan di Jalan Faisal Makassar, dan dari tangannya ikut diamankan 1 sachet kecil berisi sabu, serta senjata api jenis airsoft gun dan uang tunai sebanyak Rp103 juta.
Setelah kedua tersangka yakni FA dan SA diinterogasi kembali, lalu disinkronkan dengan alat bukti yang ditemukan terungkap bahwa masi ada sisa narkotika jenis sabu dan pil berlogo Channel dan berlogo Monyet yang disimpan di Apartemen Educty Tower Harvard lantai 31 kamar 3102, Kota Surabaya.
"Tim berangkat kesana (Surabaya) untuk melakukan pengembangan pada tanggal 2 Januari 2023, tepatnya di Jalan Raya Kalisari Dharma, Surabaya. Di apartemen tersebut ditemukan barang bukti berupa 12.118,4077 gram sabu-sabu, 1891 butir pil berlogo Channel (narkotika dengan kandungan MDMA) dan
9577,5 butir butir psikotropika dengan kandungan etizolam," jelasnya.
Doli menyampaikan barang haram tersebut diperoleh tersangka FA dari seseorang yang masih buron inisial SM. Keduanya disebut komunikasi melalui aplikasi BBM dan Threema untuk mengambil narkotika tersebut.