MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Jaringan internasional penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu puluhan kilogram dan pil ekstasi mencapai ratusan ribu butir berhasil diungkap Satresnarkoba Polrestabes Makassar.
Dalam pengungkapan itu, total ada narkotika jenis sabu mencapai 43 kilogram (Kg), pil ekstasi berlogo channel sebanyak 1.891 butir, pil ekstasi berlogo monyet sebanyak 9577,5 butir, dan uang tunai sejumlah Rp103.450.000 juta.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan dari pengungkapan ini ada empat tersangka yang diamankan masing-masing FN, SA, RC, dan RA dari beberapa lokasi pengembangan penangkapan jaringan internasional tersebut.
"Jaringan ini pastinya Internasional yang dikirim dari Malaysia, lalu dibawa masuk ke Indonesia di beberapa wilayah," ucap Nana--sapaan akrab Kapolda Sulsel saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (12/1) siang.
Nana menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat pihak Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan dua orang pria di Jalan Abd Dg Sirua, Kota Makassar, Minggu (1/1) lalu. Dari pengakuan pelaku ternyata barang haram tersebut diperoleh dari SA yang tinggal di Jalan Faisal, Kota Makassar.
"Disitu ditemukan uang tunai ratusan juta dan pil ekstasi. Kemudian di Jalan Onta Lama Makassar, ditemukan kembali beberapa sachet narkotika jenis sabu," sebutnya.
Dalam interogasi polisi, pelaku juga menunjukkan bahwa gudang narkotika tersebut berada di Jalan Raya Kalisari Dharma tepatnya di Apartement Edu City Tower Harvard Lantai 31 Kamar 3102, Kota Surabaya.
Keempat pelaku ini disebut di kontrol dari beberapa orang di Malaysia melalui aplikasi BlackBerry Massager (BBM) untuk mengelabuhi petugas.
"Modus sistem kerja diarahkan oleh OTK, melalui aplikasi BBM dan aplikasi prima, kemudian dibawa oleh para pelaku yang dikendalikan oleh pengendali. Ini terputus, mereka membawa sesuai arahan yang mengendalikan mereke memperoleh imbalan per kilogram 10-16 juta," terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (2) Subsidair pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan pasal 62 UU No.5 tahun 1997 tentang psikotropika.
"Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara, atau seumur hidup. Kita tetap masih melakukan pengembangan terhadap jaringan ini," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)