Terpisah, Pengelola Tambang Rusdi, mengaku jika tambang galian C saat ini belum memiliki izin operasional. Itu, lantaran masih berproses di pemerintahan.
"Izin operasionalnya ini memang belum ada, namun kami sementara urus, kalau untuk titik koordinat dari kehutanan sudah ada dan ada juga dokumen dari tata ruang,” ungkap Rusdi.
Diketahui, aktivitas penambangan terus dilakukan dengan menggunakan alat berat, truk-truk pengangkut material galian keluar masuk dari lokasi tambang. Padahal pengelola tambang belum mengantongi izin jual beli.
Luas lahan yang dijadikan tambang galian C ini mencapai 5 hektar, yang peruntukannya merupakan lahan pemukiman.
“Ini bisa digarap karena lahan pemukiman, apalagi ini tanah masyarakat, bukan hutan lindung,” jelas Rusdi.
Dikonfirmasi terpisah, Lurah Sulewatang Asdar membenarkan, tambang galian C di wilayahnya tidak memiliki izin.
Namun dirinya menegaskan sudah memberikan surat imbauan atau peringatan SP 1, tembusan kepada camat Polewali, agar pengelola tambang menghentikan aktivitas galian dan jual beli tanah galian hingga izinnya terbit.
"Saya pernah masuk ke lokasi pertanyakan izinnya, namun pengelola tambang berjanji akan melengkapi izinnya, hingga bulan Desember 2022. Namun sampai hari ini belum juga ada, tapi karena sudah terlanjur menerima kontrak dengan pembeli makanya aktivitas berjalan terus,” ujar Asdar
"Selama Januari ini, saya belum pernah cek ke lokasi karena padatnya kesibukan kantor namun secepatnya saya akan lakukan kroscek, jika masih beroperasi saya akan segera berikan,” sambungnya.
Selain itu, Asdar menjelaskan jika dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh pengelola mengalami kekeliruan karena adanya ketidaksesuaian dengan titik koordinat dalam surat rekomendasi.
'Seharusnya kegiatan berada di lingkungan Conggo Sarabakan namun nyatanya dilaksanakan di lingkungan Kampung Baru Tirondo,” tutupnya
Warga berharap agar pihak terkait bisa peka dengan adanya tambang yang dapat mengancam pemukiman warga sekitar , terlebih cuaca terbilang ekstrim. (Sudirman/Raksul/A)