Bawaslu Gowa Ingatkan Parpol Tak Kampanye Diluar Jadwal KPU

  • Bagikan
Komisioner Bawaslu Gowa, Yusnaeni

GOWA, RAKYATSULSEL - Bawaslu Kabupaten Gowa mengingatkan para partai politik (parpol) untuk tidak melakukan kampanye diluar Jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Yusnaeni hal ini dilakukan untuk menghindari kegaduhan dalam proses pelaksanaan Tahapan Pemilu

"Meskipun Partai Politik peserta Pemilu telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapi dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, jadwal tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," ucap Yusnaeni, Jumat (13/1).

Lebih jauh, Yusnaeni menjelaskan Kampanye Pemilu menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

"Berdasarkan defenisi diatas maka siapapun yang melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU akan dikenai sanksi administratif dan pidana," katanya.

Yusnaeni juga mengingatkan ketentuan pidana terkait larangan kampanye diluar jadwal diatur dalam pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017

"Setiap orang yang melakukan kampanye diluar jadwal akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 Juta Rupiah sedangkan sanksi administratif terkait pelanggaran kampanye diluar jadwal diatur dalam Peraturan KPU terkait Kampanye dimana sanksinya berupa teguran tertulis," tegasnya.

"Untuk itu Bawaslu Kabupaten Gowa mengimbau kepada para pihak untuk menahan diri agar tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada pelanggaran hingga tahapan terkait kampanye telah masuk sesuai jadwal" tutupnya. (Abdul Kadir/Raksul/A).

  • Bagikan

Exit mobile version