MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai investasi. Tujuannya, memudahkan investor dalam melakukan penanaman modal di Kota Makassar.
Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar Andi Zulkifli Nanda mengatakan saat ini draf Ranperda tentang Investasi ini telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
"Ini masuk Ranperda prioritas, jadi bolanya sekarang di DPRD untuk selesaikan,” singkat Zulkifli Nanda, Jumat (13/1).
Saat ini, kata dia, tahapannya sisa menunggi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai ranperda ini. Harapannya, dasar hukum berinvestasi bisa segera rampung dan tuntas tahun ini.
"Alhamdulillah, kebetulan juga tahun ini sudah dicanangkan oleh DPRD sebagai perda inisiatif dari dewan. Ini ternyata bersamaan, sehingga tahun ini sudah dibahas Perda mengenai intensif penanaman modal ini," ucapnya.
Lanjut, Zulkifli mengatakan penggodokan ranperna ini juga menjadi salah satu atensi dari BPK untuk segera diselesaikan.
Terpisah, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan penggodokan ranperda ini untuk memudahkan para investor yang ingin berinvestasi di Kota Makassar.
Apalagi, kata dia, tahun ini telah ada dua proyek program prioritas Kota Makassar yang sedang berjalan.
Diantaranya, Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang tengah lelang tender dan Japparate.
"Kami tahun ini ada investasi PsEL sebentar lagi ada pemenangnya. Tahun ini pula kami akan menawarkan biding atau lelang japparate itu Rp5 Triliun," terangnya.
Selain itu, Danny sapaan akrabnya mengatakan akan menawarkam sejumlah proyek program prioritas Pemkot lainnya seperti Kawasan Reklamasi CPI dan Jalur Tol Lingkar di Jalan Pettarani kepada para investor.
Sehingga, Danny menyebut dengan adanya perda ini nantinya akan memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban bagi Pemkot Makassar.
"Maka alangkah tidak lengkapnya kalau tidak memiliki perda investasi," ucapnya.
Adapun nanti poin-poin yang dimuat dalam ranperda itu, Kata Danny, yakni pemberian insentif kepada investor. Di mana, insentif merupakan salah satu daya tarik dalam mengundang investasi.
"Palingan insentif yang sekarang adalah hanya IMB nya kita kasi diskon. Tapi kita bisa insentif pajak yang lain, kalau ada perda investasi," pungkasnya. (Sasa/Raksul/B)