"Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon tersebut melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjuti-nya dengan surat pernyataan," katanya.
Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN.
Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode Krejie dan Morgan yang dihitung berdasarkan hasil vermin.
"Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan bakal calon tersebut menjadi calon," pungkasnya. (Yadi/Raksul/B)