Pelaksanaan verifikasi administrasi itu dilaksanakan secara serentak, analisis terhadap dokumen yang disampaikan para bakal calon seperti kegandaan dan status pekerjaan pemberi dukungan.
"Setelah KPU Barru selesai melakukan langkah analisis terhadap kegandaan data dan status pekerjaan yang dimasukkan dalam Silon, akan melakukan verifikasi administrasi," jelas Masdar.
Sementara analisis kegandaan itu dilakukan siapa tahu dukungan untuk bakal calon A ada juga ditemukan pada bakal calon B, atau bisa juga di bakal calon C. Nah itu nanti yang akan dianalisis terlebih dahulu.
"Jika ada ditemukan data ganda tersebut, KPU akan memberitahukan kepada bakal calon melalui Silon bakal calon supaya mereka bisa menindaklanjutinya dengan surat pernyataan," katanya.
Begitu pun status pekerjaan semisal ada data dukungan dari ASN, itu bisa berpotensi tidak memenuhi syarat. Maka itu nanti yang akan dilengkapi dengan surat pernyataan dan bukti yang menunjukkan bahwa pemberi dukungan itu bukan lagi ASN.
Dan setelah selesai dilaksanakan perbaikan. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual dengan metode Krejie dan Morgan yang dihitung berdasarkan hasil vermin.
"Setelah itu selesai baru KPU akan menetapkan bakal calon tersebut menjadi calon," pungkasnya. (Suryadi/B)