LLDIKTI Wilayah IX Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen

  • Bagikan
Penerimaan SK Profesor ke Mashur Razak salah satu Dosen Negeri LLDIKTI Wil IX

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Keberadaan guru besar diyakini tidak hanya meningkatkan kualitas perguruan tinggi namun juga mampu memberikan spirit baru bagi sivitas akademika dan dunia pendidikan tinggi.

Kini, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultan Batara) menambah satu lagi Guru besar di bidang ilmu Manajemen.

Dia adalah Prof Mashur Razak salah satu Dosen Negeri LLDIKTI Wil IX menerima SK Profesor/Guru besar terhitung mulai tanggal 1 Desember 2022 dinaikkan jabatannya menjadi Profesor/Guru besar dengan angka kredit sebesar 862,70 di Kampus Universitas Handayani Makassar Jalan Adiyaksa Baru Nomor 1 Makassar.

"Kami mengucapkan selamat atas penyerahan SK Profesor kepada pak Prof Mashur Razak. Atas pengukuhan sebagai guru besar," kata Moh Hatta Alwi Hamu selaku Rektor Institut Bisnis dan Keuangan (IBK) Nitro Makassar, Sabtu (14/1/2023).

Prof Mashur Razak merupakan salah satu dosen senior yang memiliki pengalaman malang melintang. Pernah menjabat sebagai ketua STIE Nobel selama tiga Periode Memiliki pengalaman mengajar di beberapa Perguruan tinggi termasuk di kampus Institut Bisnis dan Keuangan Nitro Makassar.

Dengan Penyerahan SK tersebut bertanda bahwa Prof Mashur Razak resmi diangkat menjadi Guru besar dalam Bidang Ilmu Manajemen.

Pada Penyerahan SK Guru Besar/ Profesor yang dihadiri oleh Kepala LLDIKTI Wil IX Andi Lukman, Rektor Universitas Handayani Makassar Nasrullah, Ketua Pembina Yayasan Moh Alifuddin, Ketua Yayasan Irman.

Serta dihadiri unsur sivitas akademika Universitas Handayani Makassar. Tercantum Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 316/M/07/2023, Tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen.

Berdasarkan Penetapan Angka Kredit Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1144/E4/KP/GB/2022 tanggal 19 Desember2022 Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diangkat dalam jabatan Profesor/Guru Besar. (Yadi/Raksul/A)

  • Bagikan