APH Didesak Serius Usut Dugaan Korupsi Makan Minum DPRD Jeneponto

  • Bagikan
Gedung DPRD Jeneponto

JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Aparat Penegak Hukum (APH) didesak mengusut dugaan korupsi anggaran Makan dan Minum DPRD Jeneponto. Apalagi, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kejari Jeneponto dan Kejati Sulsel.

"Mengenai kasus dugaan korupsi anggaran Makan dan Minum pimpinan DPRD, tentu kami mendesak pihak kejaksaan untuk serius menangani kasus ini, terlebih ini sudah dilaporkan," ujar Ketua LPPA - RI, Syamsuddin Nompo, Senin (16/1).

Selain itu, Syamsuddin Nompo juga menyebutkan pihaknya menduga terjadi perbuatan manipulasi dalam laporan pertanggungjawaban anggaran Makan dan Minum pimpinan DPRD Jeneponto.

"Tiga pimpinan DPRD Jeneponto tersebut tidak pernah tinggal di rumah jabatan. Kasus ini keras dugaan dimanipulasi dokumennya dengan istilah GU (Ganti Uang)," tukasnya.

"Maksudnya belanja dulu uang pribadinya setelah cair baru diganti sesuai alasan Wakil Ketua DPRD Irmawati, padahal bukan itu yang dimaksud koalisi LSM sebagai pelapor, tapi permasalahannya ketiga unsur pimpinan tidak tinggal dirumah jabatan sementara uangnya dinikmati," tambahnya.

Lebih jauh, Syamsuddin Nompo mengungkapkan terkait dengan penggunaan anggaran Makan dan Minum ada aturannya. Yakni PP 18 tahun 2017 tentang biaya makan minum rumah jabatan.

"Perlu dipahami bahwa uang ini sudah dianggarkan sesuai Perbup rujukan dari PP 18 tahun 2017 bagi pejabat yang tinggal di Rujab untuk biaya keluarga istri, anak dan tamunya," jelasnya.

"Tapi ketiga unsur pimpinan ini kayak buta aturan, bahkan pengakuan PPTK Syamsiah, ketiga pimpinan ini langsung berurusan dengan bendahara tanpa melalui proses, bahkan pengakuan PPTK saya tahunya dokumen dan soal uangnya saya tidak tahu warnanya. Kami minta Kejaksaan untuk mengusut tuntas, diduga kerugian negara cukup besar," tambahnya.

Sebelumnya, koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdiri dari Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (Lingkar) dan LSM Anak Purna Adhyaksa telah melaporkan Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin dan Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufik, terkait dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022. (Zadly/Raksul/A))

  • Bagikan