Jelang Sidang Pedana Kasus Dugaan Pelanggaran Administrasi, Pelapor Cabut Laporan di Bawaslu

  • Bagikan
MELAPOR. Salah satu calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih, Amelia (kanan) saat melapor ke Bawaslu Kota Makassar, Rabu (11/1/2023) lalu. (foto: FAHRULLAH/RAKYATSULSEL)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar telah menjadwalkan sidang kasus dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (17/1/2023).

Namun, sehari jelang sidang, pelapor Amelia mencabut laporan di Bawaslu Kota Makassar, Senin (16/1/2023).

"Tidak jadi sidang, karena pelapor (Amelia) mencabut laporanya," singkat Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih saat dikonfirmasi.

Sementara Amelia mengungkapkan, dirinya mencabut laporan karena orang tuanya khawatir ada hal-hal yang terjadi.

Apalagi, kata dia, orang tuanya masih awam dan takut jika berbicara masalah hukum.

"Orang tua tidak mau berurusan dengan lembaga besar, dia takut kalau diperpanjang. Saya takut jangan sampai mama saya jantungan. Jadi baru tadi (Senin) saya cabut laporan di Bawaslu," bebernya.

Amelia menyebutkan jika orang tuanya tak mengetahui jika dirinya melapor ke Bawaslu Kota Makassar karena tidak dilantik sebagai calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga diberhentikan oleh KPU Kota Makassar jelang pelantikan.

"Mama saya agak panik karena awalnya saya tidak komunikasi dan dia baru tahu belakangan," jelasnya.

Diberhentikannya menjadi PPK terpilih, bukan karena ingin dilantik lagi dan menggeser salah satu rivalitasnya. Namun, Amelia hanya ingin mencari keadilan.

"Bukan ingin mengembalikan hak ku untuk dilantik, cuma ingin mencari kebenaran," tegasnya. (fahrullah/b)

  • Bagikan