Kakek Penadah Jam Tangan Seharga Rp 30 Ribu Terancam Dipenjara

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Salah seorang kakek bernama Muh. Rahim (57) terancam dipenjara usai menadah jam tangan dengan harga Rp 30 ribu. Jam tangan tersebut diduga hasil curian oleh seseorang yang ikut diamankan polisi bernama Muh. Ansar (20).

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS saat dikonfirmasi mengatakan kakek warga Jalan Suka Mulia No. 48, Kecamatan Panakkukang, Makassar itu ikut diamankan polisi karena ikut terlibat dalam kasus pencurian yakni sebagai penanda.

"Penadah (Muh. Rahim) diproses dan dikenakan pasal 480 KUHP," ujar Lando saat dikonfirmasi, Minggu (15/1/2023) malam.

Lando menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) nomor: LP / B/41/K/I/2023/RESTABES MKS/SEKTA PANAKKUKANG, dengan nama pelapor Ridha (34). Korban melapor atas kasus kehilangan barang berupa dua buah handphone (HP) dan satu buah jam tangan merek Rolex.

Dimana pada saat korban bersama suaminya berada di dalam kamar, lalu suaminya tiba-tiba menanyakan jam tangan miliknya yang dia simpan di atas rak piring. Saat keduanya mengecek di sekitar rumahnya, jam tangan beserta dua buah HP miliknya tidak ada lagi sehingga melapor ke Polisi.

"Jadi itu awalnya, dia cari itu jam tangan sama HPnya sudah tidak ada di dalam rumahnya sehingga melapor ke Polisi," jelas Lando.

Setelah polisi mendalami dan melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku Muh. Ansar sedang berada di Jalan Urip Sumoharjo. Selanjutnya polisi menuju ketempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku Muh. Ansar.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan pencarian barang bukti dan berhasil mengamankan pelaku Muh. Rahim beserta barang bukti. Pelaku dan penadah beserta barang bukti pun ikut diamankan ke kantor polisi.

"Hari Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Urip Sumoharjo pelaku pencurian diamankan," sebutnya.

Adapun saat diinterogasi polisi, pelaku Muh. Ansar mengakui telah melakukan pencurian bersama Dandi yang saat ini masih bersatu DPO. Muh. Ansar berperan mengambil barang bukti, sementara Dandi berperan sebagai penjaga di luar rumah korban.

Pelaku Muh. Ansar mengaku memasuki rumah korban lewat jendela kemudian mengambil satu buah jam tangan merk Rolex warna gold dan dua unit HP. Selanjutnya jam tangan tersebut di gadai ke Muh. Rahim senilai Rp 30 ribu dan dua unit HP tersebut di jual kepada Indrajit yang juga masih DPO senilai Rp 400 ribu.

"Dari interogasi Muh. Rahim juga mengakui telah menerima titip gadai satu buah jam tangan dari pelaku Muh. Ansar senilai Rp 30 ribu," terangnya.

Diketahui, pelaku Muh. Ansar sendiri adalah merupakan merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2021 lalu dan telah menjalani proses hukum sebelumnya di Polsek Panakkukang.

Polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. Sementara dua orang yang telah diamankan masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Panakkukang. "Pelaku diproses di Polsek Panakukkang," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan