MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama 30 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Sulawesi Selatan melaksanakan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk tahun 2023.
Sebelum melaksanakan pemberian bantuan hukum, para pimpinan OBH terlebih dahulu melakukan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2023, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, bertempat di Aula Kanwil Sulsel, Senin (16/01).
Adapun 30 OBH tersebut terdiri dari 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi A, 4 (empat) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi B, dan 24 (dua puluh empat) Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi C.
"Pemberian bantuan hukum merupakan perwujudan dari pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. UUD 1945 mengkualifikasikan hak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai bagian dari hak asasi manusia,” jelas Liberti mengawali sambutannya usai Pelaksanaan penandatanganan perjanjian Pelaksanaan bantuan hukum.
Selanjutnya Liberti menambahkan, pemerintahan saat ini ikut berperan serta dalam membantu masyarakat yang kurang mampu saat berhadapan dengan hukum.
Kemudian terkait Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun 2022, Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja OBH yang telah memberikan kontribusi positif dalam penyerapan anggaran Kanwil Sulsel sehingga meraih peringkat pertama penyerapan anggaran Kanwil se-Indonesia.
“Saya setiap bulan melakukan evaluasi serapan anggaran, bahkan di 2022 lalu telah dilakukan adendum. Ini adalah bagian bagaimana kami selaku stakeholder mampu mendukung OBH dalam menyalurkan Bantuan Hukum tepat waktu,” tambah Liberti.
Secara khusus Liberti sampaikan, pada tahun 2022, pagu anggaran bantuan hukum sebesar Rp. 2,173,776,000 dengan total penyerapan 99,79 %. Dimana telah dilakukan penanganan litigasi sebanyak 598 perkara dan pelaksanaan kegiatan non litigasi 291 kegiatan.
Menutup sambutannya, Liberti berpesan dengan adanya penandatanganan ini, semoga dapat meningkatkan Pelayanan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan OBH lebih bersemangat lagi dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum di dalam perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum.
Hadir dalam penandatanganan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dan Para Direktur OBH terakreditasi. (*)