MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan membuka layanan perizinan penggunaan laut untuk para investor.
Kepala DPMPTSP Sulsel, Sulkaf S Latief mengatakan, berdasarkan pemetaan wilayah, pihak pemerintah provinsi memiliki kewenangan terhadap perizinan penggunaan laut dengan skala 0-12 dari garis pantai.
"Seperti industri milik swasta, penambak udang, itu kan menggunakan air laut, dulu kan tinggal pasang saja, namun sekarang itu mesti mendapatkan izin dari OSS (Online Singgel Submission)," ungkapnya, Selasa (17/1/2023).
"Itu juga bisa dikerjakan dimana saja, termasuk melakukan permohonan di DPMPTSP Sulsel," sambungnya.
Berbeda halnya dengan reklamasi, itu tetap mengedepankan dan menekankan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti persyaratan dasar, dengan tidak mengganggu lingkungan.
"Jadi kalau mau reklamasi, itu mesti memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) lokasi yang bakal direklamasi tidak masuk kedalam wilayah itu, kan itu zonasi terintegrasi jadi kalau tidak memperhatikan itu, langsung di tolak," paparnya.
Ia memaparkan, pun jika telah mendapatkan izin untuk melakukan reklamasi atau kegiatan di laut, itu bakal dilakukan pembayaran terhadap kerugian dan kerusakan dari aktivitas itu secara permeter.
"Itu biaya kompensasi terhadap kerugian dan dampak itu, sudah disosialisasikan dengan pihak perusahaan yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Sulkaf.
Terkait aktivitas tambang, sambung Sulkaf, pihak pemerintah provinsi tidak menolak terhadap investasi tambang, akan tetapi hal itu harus memenuhi semua persyaratan seperti AMDAL dan beberapa dokumen lainnya.
"Tidak semua wilayah di Sulawesi Selatan dapat dilakukan penambangan, hanya 3 daerah yang dapat ditambang, yaitu, Bone, Jeneponto, dan Takalar," bebernya.
Ia menyanpaikan saat ini pihaknya tengah mewadahi permohonan izin pembuatan pelabuhan untuk aktivitas ekonomi.
"Kemarin ada yang minta perizinan pembuatan pelabuhan, tapi itu tujuannya perizinannya ke dinas perhubungan," pungkasnya. (abu/B)