Matador Seruduk Kejati Sulsel, Respon Kasus Pengelola Teknis

  • Bagikan
Kelompok Pemuda yang tergabung dalam Makassar Tidak Kendor (Matador), menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati) Sulsel, Selasa (17/1).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Ratusan Kelompok Pemuda Makassar Tidak Kendor (Matador), menyeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pengelola teknis Bangunan Gedung Negara (BGN) yang saat ini ditangani Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Adrianto Rahman alias Bimbim menyampaikan alasan mereka mendatangi kantor Kejati Sulsel yaitu untuk mempertanyakan sikap Kejati Sulsel atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Sulsel terkait Tim Pengelola Teknis Tahun  Anggaran 2022.

"Kami dari Matador datang kesini untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Kejati Sulsel atas kasus pengelola teknis yang melibatkan Disperkimtan dan Dinas Pendidikan Sulsel. Sebab hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan," sebutnya.

Mereka menilai Kepala Disperkimtan Sulsel diduga telah mengambil alih kewenangan Dinas PUTR sebagai OPD yang memiliki kewenangan terhadap pengelola teknis Bangunan Gedung Negara (BGN). Kewenangan yang diambil oleh Disperkimtan Sulsel diduga telah melabrak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Menurut Bimbim, Dinas Perkimtan Sulsel diduga dengan sengaja mengabaikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu mereka meminta Kejati Sulsel segera mengusut dan menyelesaikan masalah tersebut. Merekapun mengancam jika masa telaah yang dilakukan tim Pidsus Kejati Sulsel telah habis, harus melaporkan ke pelapor apakah kasus tersebut dapat dilanjutkan atau tidak dengan alasan yang jelas dan profesional.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH, MH, saat menemui dan menerima massa aksi, mengucapka terima kasih atas adanya penyampaian aspirasi kepada mereka yang dianggap sebagai masukan untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Saya berharap teman-teman dari Matador sedikit bersabar menunggu hasil telaah dari tim Pidsus, dan tak lupa saya ucapkan terimakasih. Kami selalu mengapresiasi langkah seperti ini," sebutnya.

Adapun masalah yang disampaikan massa aksi, kata Soetarmi, akan disampaikan pada pimpinannya di Kejati Sulsel untuk selanjutnya dilakukan pendalaman guna penyelidikan, dan penyidikan.

"Kasih kami waktu untuk menyelesaikan hal ini, jika sudah ada informasi dari tim Pidsus, secepatnya kami akan kabari," ucap Soetarmi.

Setelah menyampaikan tuntutannya, massa aksi kemudian melanjutkan orasinya didepan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Mereka menuntut agar Gubernur Sulsel mencopot Kepala Dinas Perkimtan dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dari jabatannya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version