MAMUJU, RAKYATSULSEL - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Mamuju yang dinaungi langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemantauan cuaca buruk untuk mengantisipasi kejadian terhadap transportasi laut. Pemantauan tersebut berdasarkan surat Maklumat Pelayaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor : AL.2022/2/15/DJPL/2022 Tanggal 26 Desember 2022 tentang pengawasan kapal berlayar pada cuaca Ekstrim.
Hal itu, Kepala Seksi Kesyahbandaran Saaduddin menjelaskan, dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Mamuju yang dibawa naungan Kemenhub telah mengeluarkan maklumat tentang pengawasan kapal berlayar pada cuaca Ekstrim.
“Sebelum berlayar itu kita cek terlebih dahulu di BMKG apakah cuaca hari ini tidak bergelombang. Dalam pemantauan kami memiliki tanda tersendiri, seperti warna biru artinya bisa berlayar, warna orange atau merah itu sangat tinggi gelombangnya. Namun kalau sudah warna orange artinya dilarang berlayar,”terangnya, Selasa (17/1/23)
Diketahui, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Mamuju setiap hari melakukan pemantauan melalui BMKG Maritim Online untuk mengetahui cuaca.
“Kami setiap harinya melakukan pemantauan tiap hari melalui BMKG Maritim online untuk saat ini kondisi cuaca,” tukasnya. (*)