MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Puluhan advokat dari Tim Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia Cabang Makassar ikut bergabung menjadi pengacara keluarga dari kasus pembunuhan pembunuhan anak yang terjadi pada Selasa 10 Januari 2022 lalu bertempat di Jl. Batua Raya 7 Kota Makassar.
Korban diketahui ditemukan di Jalan Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa Nipa Moncongloe Maros di bawah jembatan dalam keadaan meninggal dunia terikat tali rafia warna hijau pada kaki yang terbungkus kantong plastik warna Hitam.
"Orang tua korban atas nama Karmin telah memberikan kuasa kepada Tim Bantuan Hukum AAI tanpa ada biaya sedikitpun alias beracara prodeo. Ini adalah bentuk kepedulian yang mendalam dari AAI sekaligus mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menjalankan profesi sebagai seorang advokat," tegas Ketua AAI Makassar, Hasman Usman SH MH.
Lebih jauh dijelaskan, anggota advokat AAI sejak awal telah melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangan kasus pembunuhan di Batua Raya yang memiliki motivasi untuk menjual organ tubuh manusia, sehingga hal ini mendapatkan perhatian mendalam dari AAI untuk mengawal dan mengungkap kasus pembunuhan anak bernama Dewa yang berumur 11 tahun.
"Semua anggota AAI Makassar bersedia menjadi penasehat hukum keluarga korban secara prodeo dan telah diberikan Kuasa dari orang tua korban," jelas Hasman Usman.
Pemberian kuasa hukum dari orang tua korban lanjut Hasman, diberikan dan ditanda tangani 13/1, untuk selanjutnya Tim Bantuan Hukum AAI akan melakukan audience dengan Kapolrestabes Makassar untuk koordinasi terkait pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 338 KUHPidana jo Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini mendapatkan atensi dari berbagai kalangan dan menjadi kasus memprihatinkan karena pelaku terobsesi dengan nilai organ tubuh manusia dari media sosial. Ini sangat berbahaya dan perlu perhatian khusus dari aparat penegak hukum," tegas Hasman Usman.
Adapun Tim Advokat AAI Makassar yang akan mendampingi dan mengawal kasus pembunuhan tersebut diantaranya Hasman Usman SH.,MH, Efendi, SH, Hannani, SH, Muh. Armin Setiawan, SH, Asriandy, SH, M. Saleh Baso, SH, Ilham Harjuna,SH, Rahmat Kurniawan,SH, Andi Sumange Alam, SH, Nasrullah Salam, S.H, Drs.Abd.Karim.S.H.,S.E.,M.H dan sejumlah advokat AAI lainnya. (*)