MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengaku tidak bisa melarang kader atau partai politik (parpol) kampanye. Pasalnya, hingga kini belum ada aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Tapi sepanjangan melakukan sosialisasi normanya tidak ada yang melarang karena sampai saat ini belum ada calon legislatif (Caleg) dan calon DPR RI. Mereka semua ini baru bakal calon," kata Saiful Jihad, Rabu (18/1).
Dirinya menyebutkan partai-partai baru juga harus memperkenalkan dirinya lebih awal. "Jadi semuanya baru bersifat sosialisasi partai mereka karena belum ada Caleg begitu juga DPD RI belum ada nomor urut," ujarnya.
Saiful juga mendorong kepada KPU RI untuk segera membuat aturan atau PKPU agar Bawaslu bisa bertindak jika ada partai politik (Parpol) yang diduga melakukan pelanggaran. "PKPU 2024 harus cepat keluar," jelasnya.
Kalau sudah ada PKPU, pastinya nanti bakal calon DPD RI dan Caleg partai politik memiliki nomor urut kata Saiful Jihad baru disitu bisa dikatakan mereka mengkampanyekan dirinya.
"Setelah resmi mendaftar baru ada nomor urut (caleg dan DPD RI) baru bisa kami katakan mereka kampanye," jelsnya. (Fahrul/Raksul/B).