MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masyarakat Kota Makassar saat ini masih sering mengeluhkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) sehingga DPRD Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bangunan gedung.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda ini sebagai bentuk pentanaan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB. "Karena sistemnya semua nanti melalui online," tuturnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal di upload pada aplikasi.
"Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin," singkatnya.
Kordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga mengemuklakan, ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang cipta karya, yang mana nantinya proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
"Jadi semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya kemudahan," singkatnya. (Fahrullah/B)