MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Berkarya. Artinya, partai besutan Muchdi Pr itu tetap belum bisa ikut sebagai peserta pesta demokrasi pada 2024 nanti.
Dengan demikian, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Sulawesi Selatan bebaskan kadernya untuk mencari partai politik lain bagi mereka yang masih ingin duduk di parlemen.
Diketahui, di Sulsel Partai Berkarya salah satu pendatang baru pada 2019 silam langsung memperoleh kursi cukup banyak dengan mendudukan kadernya sebanyak 10 orang.
Bahkan Partai Berkarya mampu menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan perolehan 4 kursi.
Sementara DPRD Kabupaten Pangkep dua kursi, sementara Jeneponto Bulukumba, Tana Toraja dan Kota Makassar masing-masing 1 kursi.
"Setelah kami melakukan gugatan dan hasilnya belum ada keberpihakan kepada Partai Berkarya, maka kami meminta kader yang ada di DPRD untuk mencari partai jika masih ingin menjadi calon legislatif (Caleg)," ungkap Sekretaris DPW Partai Berkarya Sulsel, Ferdy Andi Lolo saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Dirinya pun menegaskan terhadap 10 kader yang duduk di parlemen, agar tidak takut untuk di Pengganti Antar Waktu (PAW) atau digantikan di parlemen.