Mobil Listrik DPRD Sulsel Rp 1,6 Miliar

  • Bagikan
karikatur/rambo

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan 'diam-diam' akan punya dua mobil listrik. Pengadaan mobil listrik tersebut akan menguras anggaran daerah sebesar Rp 1,6 miliar.

Biaya pengadaan mobil listrik itu, sudah tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanda Daerah 2023 melalui Bagian Perlengkapan Dewan. Sekretaris DPRD Sulsel, Muhammad Jabir menyatakan, pengadaan itu sebagai bentuk realisasi atas kebijakan pemerintah pusat untuk mendorong daerah menggunakan mobil listrik.

"Harga setiap unit mobil listrik sebesar Rp800 juta. Tahun ini, pengadaan dua unit jadi totalnya Rp1,6 miliar," ujar Jabir, Selasa (17/1/2023).

Menurut Jabir, mobil listrik tersebut akan digunakan oleh pimpinan DPRD Sulsel. Saat ini, kata dia, tengah proses pengadaan untuk masuk dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan e-katalog perbelanjaan 2023. Dia mengatakan, pengadaan mobil listrik di DPRD Sulsel, ke depan, akan terus ditambah bila dibutuhkan oleh pimpinan Dewan dan legislator lainnya.

Jabir menjelaskan, mobil listrik yang diadakan tersebut merupakan mobil baru dengan jaminan keamanan baik dari sisi kemampuan mesin dan baterai dengan kualitas tinggi. Adapun merek kenderaan dinas mobil listrik yang disebutlan Jabir adalah jenis Wuling Hongguang EV dan jenis Hyundai Ioniq.

"Mobil itu seperti yang digunakan oleh tamu-tamu negara pada pelaksanaan G-20 di Bali pada Desember 2022," imbuh Jabir. "Kami mau mobil listrik yang berkualitas tinggi. Tidak mungkin yang ecek-ecek," sambung dia.

Sayangnya, kata Jabir, ambisi untuk segera menghadirkan mobil listrik secepatnya belum dapat terealisasi. Alasanya, kata dia, spesifikasi untuk dua jenis itu sementara tidak tersedia saat ini.

"Kami mau pengadaan sekarang, tapi terbertukan e-katalog lelang. Penyediaan barang tidak ada yang sesuai dengan spesifikasi yang dipesan. Tapi, anggarannya sudah aman," kata Jabir.

Selain mobil listrik, DPRD Sulsel juga berencana untuk pengadaan pakai dinas senilai Rp 2,4 miliar. Jabir mengatakan, pengadaan 'baju baru' dinas itu wajib dilakukan.

"Pakaian dinas legislator itu wajib, karena diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administrasi pimpinan dan anggota dewan," ujar Jabir.

Adapun Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat DPRD Sulsel, Masdar menolak menanggapi mengenai pengadaan mobil listrik tersebut. "Saya belum dapat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Mungkin satu minggu ke depan akan kelihatan," imbuh dia.

Menyangkut pengadaan baju dinas, Masdar mengatakan tidak hanya satu jenis pakaian yang akan dibuat. Tapi, kata dia, ada beberapa jenis pakaian termasuk pakaian adat, safari, jas, dan batik.
Masdar menyebutkan ada lima paket rencana pengadaan pakaian yang telah diunggah di Sirup LKPP. Kelima paket tersebut adalah pakaian dinas harian (PDH) sebesar Rp 233 juta dan pakaian sipil harian (PSH) Rp 467 juta.

Kemudian ada juga pakaian sipil lengkap (PSL) sebanyak 430 juta, pakaian sipil resmi (PSR) Rp 233 juta, dan pakaian adat Rp 1,122 miliar. "Total anggaran mencapai Rp 2,487 miliar," beber Masdar.

Masdar menegaskan pakaian tersebut bagian dari fasilitas yang didapatkan anggota Dewan. Karena itu, pihaknya menganggarkan baju baru tersebut tahun ini.

Menanggapi pengadaan mobil listrik tersebut, Koordinator Lembaga Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, Andi Nurul Fitrimenilai bahwa Dewan Provinsi selaku representasi rakyat di parlemen perlu mempertimbangkan ulang pengadaan kendraan dengan anggaran tersebut.

"Memang benar ada Peraturan Presiden yang mengatur untuk kendaraan listrik, namun DPRD tetap harus memperhitungkan kondisi keuangan daerah," ujar Nurul.

Menurut dia, sebenarnya, dasar dari lahirnya Perpres tersebut tidak lain bertujuan untuk pengurangan emisi. Namun, kata dia, untuk mencapai target tersebut semestinya fokus terhadap implementasi kebijakan yang mendukung pengurangan emisi.

Nurul mengatakan, di Sulsel misalnya ada Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Seharusnya, kata dia, implementasi kebijakan tersebut mendapat pengawalan, misalnya penggunaan energi terbarukan untuk masyarakat.

"Contoh lain yakni mendorong partisipasi masyarakan dalam pengurangan penggunaan plastik," ujar dia.

Sedangkan, untuk pengadaan pakaian dinas, menurut dia, merupakan persoalan klasik yang terus berulang dan dipersoalkan masyarakat. "Nah, seharusnya DPRD Sulsel mampu memberikan penjelasan, apa urgensinya sampai dianggarkan demikian besar untuk pakaian itu," imbuh dia.

Dia menambahkan, masih banyak kebutuhan masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas untuk mendapatkan anggaran. Salah satunya, pencegahan stunting.

"Selain itu, pengadaan akses jalan untuk daerah terisolasi supaya kejadian kasus meninggalnya ibu hamil dan bayinya yang ditandu sepanjan tujug kilometer di Pinrang tidak terulang lagi," imbuh Nurul.

Anggota Kopel Sulsel, Herman menilai bahwa alokasi belanja untuk keperluan legislator tidak sejalan dengan tingkat kesiplinan mereka dalam mewakili rakyat. "Mereka kerap menggunakan seragam dinas baru tapi tidak menjamin kedisplinan mereka sebagai wakil rakyat," ujar Herman.

Legislator Sulsel, Arfandy Idris menyatakan mendukung mengenai pengadaan mobil listrik tersebut. "Saya setuju sekali sebagai dukungan DPRD Sulsel dalam penggunaan mobil listrik yang merupakan program nasional," ujar politikus Partai Golkar itu.

Adapun legislator dari Partai Demokrat Selle K.S. Dalle menolak mengomentari pengadaan mobil listrik tersebut. (Suryadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version