BONE, RAKYATSULSEL - Puluhan warga Desa Corawali Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone mendatangi kantor Desa Corawali, melakukan aksi unjuk rasa (unras), Rabu (18/1).
Kedatangan para warga tersebut menuntut para aparatur Desa Corawali saat ini untuk mengundurkan diri. Sebab, warga menilai para aparatur desa tersebut tidak netral pada saat pelaksanaan pilkades lalu.
Koordinator Unras, Andi Bustan Petta Lolo mengatakan, perangkat atau aparatur Desa Corawali saat ini tidak netral bahkan terang-terangan mendukung salah satu calon kades pada saat Pilkades lalu, khususnya Sekretaris Desa Corawali saat ini.
"Kades sekarang harus mengganti sekdes dan dua aparatur desa lainnya. Selain tidak netral saat Pilkades waktu lalu, kami juga yakin pemerintahan desa tidak berjalan dengan baik," ujar Andi Bustan.
"Jika mereka tidak dilengserkan maka kami akan datang lagi di kantor desa melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tambahnya.
Sementara itu, Sekdes Corawali Andi Tenri Arni yang juga salah satu Calon Kades Corawali saat Pilkades lalu, menegaskan tidak akan pernah mau mengundurkan diri dari Sekdes Corawali.
Bahkan, jika dirinya dan aparatur lainnya dipaksa mengundurkan diri maka mereka akan melakukan upaya hukum melalui pengadilan.
"Kami diancam jika masih berkantor maka mereka akan datang dengan massa yang lebih banyak. Kami tidak takut dan jika kami dipaksa mengundurkan diri, kami perangkat Desa Corawali siap masukkan gugatan di pengadilan dan akan terus mengawalnya," tegas Andi Tenri Arni.
Ia juga menjelaskan tidak ada aturan untuk memaksa mereka mundur dari perangkat desa. Olehnya itu, dirinya berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bone dapat melindunginya bersama dengan perangkat Desa Corawali lainnya.
Sedangkan Kades Corawali Muksin mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan warga dan menghadapkan ke Dinas PMD Bone agar ditindaklanjuti keputusan warga dan agar tidak lagi melakukan aksi seperti ini.
"Warga datang ke kantor desa melakukan aksi unjuk rasa meminta aparatur desa digantikan agar pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik sampai tahun 2028. Kami akan pertimbangkan tuntutan warga tersebut," ujarnya. (Enal/Raksul/A)