MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Perwakilan 33 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengikuti Workshop Penerapan Manajemen Risiko, di Hotel Claro, Kamis (19/01).
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini sangat penting mengingat Kemenkumham sebagai Kementerian besar dengan Tusi beragam meliputi pemasyarakatan, keimigrasian, dan pelayanan hukum dan HAM tentu memiliki banyak potensi risiko yang mungkin akan terjadi.
Liberti berharap peserta dapat menyusun dokumen manajemen risiko yang baik, sehingga pada penerapannya nanti dampak risiko yang mungkin terjadi dapat dimitigasi dan dikendalikan sehingga visi misi organisasi dapat dicapai tanpa kendala berarti.
Narasumber ahli Gusti Arif, Pengendali Teknis Bidang Investigasi II BPKP Sulsel, menjelaskan, resiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran kementerian. Sedangkan Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan risiko termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
Lanjut Gusti Arif, penerapan Manajemen Risiko terdiri atas beberapa tahap, dimulai dari penetapan tujuan, identifikasi Risiko, Analisis Risiko, Evaluasi Risiko, Penanganan Risiko, dan Pemantauan Risiko
Sementara penanganan risiko dilakukan dengan mengidentifikasi opsi penanganan yang tersedia dapat berupa: mengurangi/menurunkan dampak risiko, mengalihkan risiko, menghindari risiko, dan menerima risiko. Kemudian opsi penanganan ini dipilih berdasarkan Rencana Aksi Penanganan Risiko yang ditetapkan pada unit organisasi.
Narasumber lainnya Alfiandry, Koordinator Pengawasan Bidang IPP BPKP Sulsel, mengatakan, sesuai konteksnya tujuan dari Manajemen Risiko dibagi empat tingkatan yaitu Konteks strategis terkait tujuan Kementerian yang dijabarkan dalam visi dan misi dengan kriteria risiko kebijakan, hukum, dan reputasi. Kedua konteks operasional kriterianya risiko keuangan dan operasional, konteks pelaporan, dan konteks kepatuhan. (*)