"Dari hasil pemeriksaan dari sopir Saiful dan Sudirman, dia mengaku baru dua kali melakukan aksinya, dan ketiga kalinya ini baru mereka ketangkap," ungkapnya.
Ada pun truk digunakan pelaku bernomor polisi DD 8975 HE kini ditahan di Polres Palopo sebagai barang bukti.
Para pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Tenaga Kerja. Yaitu ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Jaya/Raksul/A)