MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan perekrutan petugas ad hoc yang dilakukan oleh KPU merupakan bagian dari tahapan Pemilu. Itu sebabnya, Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan mengawasi.
"Kami awasi tata cara rekrutmen mengenai kesesuaian prosedur atau mekanisme yang telah diatur," kata Saiful, Rabu (18/1/2023).
Menurut dia, bila dalam rekrutmen tersebut tidak sesuai prosedur, maka pihaknya memiliki kewajiban memberikan teguran kepada KPU. Saiful mengatakan, tahapan ini sangat mengandalkan kepercayaan, maka pihaknya mewanti-wanti jangan sampai yang lolos sebagai anggota PPS merupakan bagian dari partai politik.
"Kami ingin penyelenggara ad hoc nanti benar-benar bisa menjaga kepercayaan publik. Kami pastikan yang mendaftar bukan bagian dari orang partai, jangan sampai ada orang partai yang disisipkan," ujar dia.
Walau Bawaslu bekerja mengawasi perekrutan badan ad hoc, pihaknya juga meminta masukan dari masyarakat untuk mendapatkan informasi adanya calon pendaftar PPS dari partai politik.
"Kami ingin memastikan pemilu nanti berintegritas. Kalau ada partisan pasti publik tidak akan percaya kepada penyelenggara pemilu," imbuh dia.
Pengamat politik dari Universitas Bosowa Arief Wicaksono menilai perekrutan petugas penyelenggara pemilu seharusnya dilakukan oleh pihak independen. Tujuannya, menghapus keraguan para pendaftar dan publik.
Apalagi, kata dia, posisi petugas badan ad hoc merupakan salah satu yang vital. Mengingat Pemilu 2024 digelar secara bersamaan dan tugas badan ad hoc merupakan ujung tombak.
"Mereka bersentuhan langsung dengan pemilih dan memotret langsung kondisi di lapangan sehingga betul - betul harus diisi orang-orang yang berkompeten," ujar Arief.
Sementara, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Sukri Tamma, mengatakan bahwa pengaruh integritas bakal calon petugas badan ad hoc akan mengacu terhadap personal.
"Lebih terkait dengan aspek keinginan dan niat baik serta etos kerja dari para penyelenggara pemilu termasuk pada petugas badan ad hoc. Dengan demikian integritas justru akan banyak terkait dengan personal mereka," ujar dia.
Anggota KPU Sulsel, Fatmawati Rahim mengatakan, sejak calon peserta dinyatakan lulus administrasi, pihaknya langsung membuka permintaan tanggapan ke masyarakat. Menurut dia, dari tanggapan tersebut akan ditelaah untuk selanjutnya diklarifikasi kepada calon bersangkutan.
"Kalau tidak memenuhi persyaratan (atau berafiliasi partai politik) mau tidak mau harus digugurkan," kata Fatmawati.
Dalam proses rekrutmen PPS, kata Fatmawati, pihaknya aktif berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu. Sehingga nantinya akan dilakukan pengumuman serentak di 24 kabupaten/Kota untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap PPS yang terpilih.
Adapun kuota yang dibutuhkan perekrutan anggota PPS ini, kata dia, estimasinya tiga orang setiap kelurahan/desa. Khusus di Sulsel ada di 3.048 kelurahan/sesa, sehingga dibutuhkan sebanyak 9.144 orang PPS yang akan bekerja selama 15 bulan ke depan. (Fahrullah-Suryadi/B)