MAKASSAR, RAKYATSULSEL - KPU Kabupaten Pangkep menggugurkan salah satu calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 karena terindikasi pernah menjadi calon legislatif (Caleg) 2019 lalu.
"Kemarin sebelum pelaksanaan wawancara kami Tak Memenuhi Syarat (TMS)-kan 1 orang karena terdeteksi caleg 2019," beber Komisioner KPU Pangkep, Saiful Mujib saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Dirinya menyebutkan, orang tersebut diketahui pernah jadi Caleg 2019 setelah ada tanggapan masyarakat dan pihaknya langsung melakukan klarifikasi.
"Ketahuan setelah pelaksanaan CAT, kan di Sipol tidak terdeteksi sebagai anggota partai. Tapi karena tanggapan masyarakat, lalu kami lakukan klarifikasi dan dia mengakui, jadi kita TMS kan," bebernya.
Terkait dengan harapannya bagi PPS terpilih, Saiful Mujib mengatakan, bahwa pemilu 2024 adalah pemilu serentak yang membutuhkan orang-orang yang siap, siap untuk mengelola dan mengawasi proses pemilu.
"Kami akan pilih yang paling siap, siap dalam arti mampu mengawal pemilu serentak ini sehingga berlangsung sukses. Mereka akan menjadi penentu kesuksesan pemilu, minimal di lingkup desa dan kelurahan di wilayahnya," ungkapnya. (Fahrullah/B)