"Hal ini disebabkan pertumbuhan PAD hampir seluruh Kabupaten/Kota dari tahun 2017-2019 masih kecil dan berfluktuasi, bahkan dari tahun 2020-2021 beberapa daerah kabupaten/kota cenderung mengalami penurunan drastis," katanya.
"Dampak covid-19 yang terjadi dipenghujung 2019 lebih diutamakan dalam pemanfaatan dana untuk penanggulangannya. Sehingga porsi untuk pembiayaan belanja daerah hanya mengacu kepada hal yang sifatnya penting berdasar pada Standar Pelayanan Mutu (SPM) pemerintah kabupaten/kota," sambung dia.
Kedua, kata dia, dari hasil penelitian hasil pengujian hipotesis kedua menunjukkan Dana Alokasi Umum (DAU) memiliki pengaruh negatif dan tidak signifikan terhadap belanja daerah pada pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal ini menunjukkan perubahan terhadap DAU tidak memberikan dampak pada belanja daerah. Karena peruntukan DAU diproiritaskan kepada belanja rutin pemerintah dalam hal ini belanja pns dengan menutup celah fiskal berdasarkan alokasi dasar.
"Kejadian Covid-19 menyebabkan turunnya DAU, tapi turunnya DAU di masa tersebut kurang berdampak terhadap belanja daerah," jelasnya.
Ketiga, hasil penelitian ini menunjukkan pula Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap belanja daerah pada pemerintah Kabupate/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.