"Pertama Sambo itukan menurut hemat JPU bahwa dia pelaku utama artinya dia inisiator. Sementara lainnya itu kemungkinan saja bahwa dia melakukan karena ada tekanan psikis (mental) dari Sambo," ucap guru besar UNM itu.
"Mungkin juga pertimbangan-pertimbangan lain dalam sidang ditemukan sehingga membuat jaksa mengubah dakwaannya dalam tuntutan. Itulah mengapa tuntutan belakang dibacakan karena dakwaan itu memang sifatnya masih sangat umum," sambungnya.
Dalam tuntutan pun disampaikan bahwa itu hanya akan menjadi rujukan hakim dalam memberikan putusan terhadap terdakwa. Heri menyampaikan tuntutan ini masih bisa berubah seiring sidang berlangsung.
Khususnya terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang dalam kasus ini sebagai anggota dari Sambo. Tuntutan mereka bisa saja berubah dalam putusan nantinya.
"Jadi nanti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka sidang, disitu baru di berikan penilaian. Misalkan Sambo ini pelaku utama, atau ternyata Eliezer melakukan itu (pembunuhan) karena ada tekanan. Sebenarnya pengacaranya itu bisa saja menggunakan tentang menjalankan perintah jabatan tapi itu tidak kena, tidak bisa dimasukkan. Jadi saya kira begitu, bahwa peran masing-masing ini berbeda, jadi tuntutan diberikan masing-masing dengan pertimbangan logis," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)